Surabaya, FKG UNAIR – Sejumlah perwakilan Tim Kajian World Health Organization (WHO)-Kemenkes menghadiri pertemuan bersama dengan Mentri Kesehatan, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. Bertempat di Gedung Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Jl. Hang Jebat Jakarta, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh semua Dirjen di jajaran Kemenkes dan Dr. Fransisca Mardiananingsih, selaku perwakilan dari WHO Healthier Population and NCD Indonesia.

Berawal dari kebutuhan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyusun Rencana Aksi Nasional 2023-2030, WHO menawarkan dana bantuan untuk mengkaji situasi kesehatan gigi dan mulut di Indonesia. Kajiannya berupa kajian tentang penyakit, kondisi sosio ekonomi, kebijakan pemerintah, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan. Ibarat gayung bersambut, tawaran dari WHO tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Kajian WHO dengan menyusun Blue Print Indonesia National Oral Health Plan (INOHP).

Adapun anggota Tim Kajian WHO terdiri dari Iwan Dewanto Ph.D. (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Melissa Adyatman Ph.D. (Universitas Indonesia), Prof Dr R Darmawan Setijanto, drg., M.Kes., FISDPH-FISPD, anggota Tin Kajian INOHP WHO-Kemenkes. (Universitas Airlangga), drg. Chika Kartika Andariwulan (Universitas Brawijaya), Dr. Valendriyani (Universitas Baiturrahmah), Dr. Armelia Sari (Universitas Trisakti), drg. Tince (Kemenkes), drg. Naneu (Kemenkes).

Prof Darmawan, Dosen FKG Unair Anggota Tim Kajian INOHP WHO-Kemenkes

Proposal yang disusun oleh tim yang diketuai oleh Iwan Dewanto, Ph.D ini akhirnya diterima oleh WHO setelah melalui proses pengkajian. Hasil Kajian yang utama diantaranya adalah:

  1. 1. Pada tahun 2030, diprediksi pembiayaan perawatan penyakit gigi dan mulut mencapai Rp.133,9 Triliun/tahun. Usulan ke Menkes: perubahan pola pembiayaan BPJS khusus penyakit gigi dan mulut.
  2. Pembiayaan perawatan penyakit gigi dan mulut yang tinggi disebabkan karena kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sangat kurang (datang ke dokter gigi hanya kalau sakit). Usulan ke Menkes: Program Integrasi Layanan Primer.
  3. Sistem pelaporan kesehatan gigi dan mulut dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan negara maupun swasta tidak optimal. Usul ke Menkes: Data kesehatan gigi (Odontogram) dimasukkan dalam Sistem Informasi Kesehatan  “Satu Sehat”.
  4. Tidak ada Penanggung Jawab program peningkatan kesehatan gigi dan mulut di Kemenkes. Sehingga tidak ada oerencanaan dan pengawasan pelaksanaan program. Diusulkan ke Menkes untuk segera menunjuk penanggung jawab program kesehatan gigi dan mulut.

Ditemui secara terpisah, Prof Darmawan mengatakan bahwa Menkes sangat memperhatikan usulan tim Kajian WHO-Kemenkes yang sudah dilakukan selama setahun ini (2022-2023) serta beliau  menginstruksikan untuk segera dilakukan pembahasan usulan Tim Kajian secara intensif dalam waktu satu minggu ke depan. Lebih lanjut Guru Besar Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Gigi Unair ini berharap bahwa pembenahan kebijakan kesehatan gigi dan mulut akan membawa dampak pada peningkatan Cakupan Layanan Kesehatan (Universal Health Coverage) di seluruh Indonesia serta meningkatkan derajat kesehatan gigi masyarakat. Pada tahap selanjutnya, kebijakan pemerintah akan menurunkan pengeluaran negara untuk biaya pengobatan gigi dan mulut di Indonesia. (air)

Prof Darmawan, Dosen FKG Unair Anggota Tim Kajian INOHP WHO-Kemenkes

source
https://unair.ac.id/